About

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai wewenang :
a.      Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.       Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d.      Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e.       Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
f.          Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g.       Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.       Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.          Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.          Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.        Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten;
l.           Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
m.    Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.       Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.       Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.      Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
q.      Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

Pasal 5

BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD

Pasal 7

BPD mempunyai hak :
a.    Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.    Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c.    Menyatakan pendapat;
d.    Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.    Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Pasal 8

(1)  Anggota BPD mempunyai hak :
a.    Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
b.    Mengajukan pertanyaan;
c.    Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
d.    Memilih dan dipilih; dan
e.    Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.    Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan Kepala Desa;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan ;
h.     Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

17 komentar:

  1. tetima kasih ini sangat" membantu dan membimbing dan menambah pengetahuan.

    BalasHapus
  2. Terima Kasih , ini membantu sbg referensi

    BalasHapus
  3. Ternyata banyak BPD yg melenceng.

    BalasHapus
  4. Perlu sisualisasikan kemasyarakat

    BalasHapus
  5. Smoga para anggota BPD yg bru trpilih bisa melihat n mengetahui apa tugas2 mereka...

    BalasHapus
  6. Trimakasi atas informasi ,kedudukan ,fungsi sebagai angota bpd senoga ini menjadi acuan kami pelajari

    BalasHapus
  7. TERNYATA Tugas dan Fungsi BPD SANGAT BAGUS dan SANGAT MENUNJANG bagi Perkembangan Pembangunan Sebuah Desa..
    Tapi BPD di Desa Saya...Koq.SEPIIIII....dari TUGAS dan FUNGSI nya selama ini...
    Hemmmm.....

    BalasHapus
  8. Apa kah ketua dan anggota BPD di pilig oleh masyarakat atau di tunjuk langsung oleh pemerintah desa

    BalasHapus
  9. Terima kasih...info ini semoga bermanfaat bagi seluruh anggota anggota BPD yg terpilih..

    BalasHapus
  10. BPD.., jantungnya masyarakat Desa apabila berhenti, maka berhenti pula hak dan pembangunan masyarakat desa tersebut...!!?

    BalasHapus
  11. Tugas dan kewajiban juga fungsi hampir sejajar dengan kepala desa tapi gaji d bawah perangkat desa..

    BalasHapus
  12. Terimakasih infonya

    BalasHapus