Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang
BPD
BPD
berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD
mempunyai wewenang :
a.
Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
c.
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam
pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa;
d.
Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
e.
Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa
jabatan;
f.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
g.
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h.
Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa;
i.
Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
j.
Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa
oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa;
k.
Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun
antar desa di luar Kabupaten;
l.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
m.
Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
n.
Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
o.
Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki
dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain;
p.
Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan
pihak lain yang saling menguntungkan;
q.
Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk
kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.
Pasal 5
BPD berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Desa, paling
banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing
30 (tiga puluh) hari, apabila Kepala Desa melakukan pelanggaran pada peraturan
dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam
melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.
Pasal 6
Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Kepala
Desa, Bupati atas laporan BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa
peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului
pemeriksaan instansi yang berwenang.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Pasal 7
BPD mempunyai hak :
a.
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa;
b.
Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau
warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi
keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas;
c.
Menyatakan pendapat;
d.
Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan
pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati;
e.
Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 8
(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan
mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa;
b.
Mengajukan pertanyaan;
c.
Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa;
d.
Memilih dan dipilih; dan
e.
Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah
yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan
menaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
e.
Memproses pemilihan Kepala Desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat, dan ;
h.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
Ijin share ya
BalasHapusMakasih
Trima kasih
BalasHapustetima kasih ini sangat" membantu dan membimbing dan menambah pengetahuan.
BalasHapusTerima Kasih , ini membantu sbg referensi
BalasHapusTernyata banyak BPD yg melenceng.
BalasHapusPerlu sisualisasikan kemasyarakat
BalasHapusSmoga para anggota BPD yg bru trpilih bisa melihat n mengetahui apa tugas2 mereka...
BalasHapusTerima kasih
BalasHapusTrimakasi atas informasi ,kedudukan ,fungsi sebagai angota bpd senoga ini menjadi acuan kami pelajari
BalasHapusTERNYATA Tugas dan Fungsi BPD SANGAT BAGUS dan SANGAT MENUNJANG bagi Perkembangan Pembangunan Sebuah Desa..
BalasHapusTapi BPD di Desa Saya...Koq.SEPIIIII....dari TUGAS dan FUNGSI nya selama ini...
Hemmmm.....
Apa kah ketua dan anggota BPD di pilig oleh masyarakat atau di tunjuk langsung oleh pemerintah desa
BalasHapusMantap
BalasHapusTerima kasih...info ini semoga bermanfaat bagi seluruh anggota anggota BPD yg terpilih..
BalasHapusTerima kasih semoga bermanfaat...
BalasHapusBPD.., jantungnya masyarakat Desa apabila berhenti, maka berhenti pula hak dan pembangunan masyarakat desa tersebut...!!?
BalasHapusTugas dan kewajiban juga fungsi hampir sejajar dengan kepala desa tapi gaji d bawah perangkat desa..
BalasHapusTerimakasih infonya
BalasHapus