About

KEPALA DUSUN



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
KEPALA DUSUN

Pasal 18
(1)  Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2)  Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(3)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
b. Melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c. Melaksanakan kebijaksanaan dan Keputusan Kepala Desa.
d. Melaksanakan pencatatan kearsipan dan pelaporan kegiatan / kejadian di wilayah dusunnya.

Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar