KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
KEPALA DUSUN
Pasal 18
(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur
pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
(2) Kepala Dusun mempunyai tugas
menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayah
kerjanya.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan
ketertiban di wilayah kerjanya;
b. Melaksanakan
Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
c. Melaksanakan
kebijaksanaan dan Keputusan Kepala Desa.
d. Melaksanakan
pencatatan kearsipan dan pelaporan kegiatan / kejadian di wilayah dusunnya.
Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar