About

Sekretaris Desa



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
PERANGKAT DESA
(Sekretaris Desa)

Pasal 11
(1)  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan di bidang kesekretariatan;
(2)  Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a.  Menjalankan administrasi peme-rintahan, pembangunan dan kemasya-rakatan di Desa serta memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
b.  Menjalankan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan melak-sanakan tugasnya.;
(3)  Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi untuk melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi umum.

Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar