KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
PERANGKAT DESA
(Sekretaris Desa)
Pasal 11
(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu
pimpinan di bidang kesekretariatan;
(2) Sekretaris Desa mempunyai
tugas :
a. Menjalankan
administrasi peme-rintahan, pembangunan dan kemasya-rakatan di Desa serta
memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
b. Menjalankan
tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan melak-sanakan tugasnya.;
(3) Dalam
menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa
mempunyai fungsi untuk melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi
umum.
Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar