About

URUSAN PEMERINTAHAN



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN PEMERINTAHAN

Pasal 13
(1) Urusan Pemerintahan mempunyai tugas :
a.   Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monografi;
b.  Mengerjakan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.   Menyusun rencana keuangan;
d.  Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan sesuai bidangnya;
e.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1) Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.   Pelayanan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monografi;
b.  Penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c.   Penyusunan rencana keuangan;
d.  Pelaporan urusan surat menyurat, kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.

Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar