KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 13
(1) Urusan
Pemerintahan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan administrasi kependudukan,
administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monografi;
b. Mengerjakan administrasi Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Menyusun
rencana keuangan;
d. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan
dan pelaporan sesuai bidangnya;
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(1)
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Pelayanan administrasi kependudukan,
administrasi pertanahan, mencatat kegiatan monografi;
b. Penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan
Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan
rencana keuangan;
d. Pelaporan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar