KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 15
(1)
Urusan Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan sosial
dan kesejahteraan rakyat/ masyarakat;
b. Melaksanakan inventarisasi di bidang
pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
c. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan
dan pelaporan sesuai bidangnya
d.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Untuk
melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan data keadaan sosial dan
kesejahteraan rakyat/ masyarakat serta fakir miskin dan orang terlantar;
b. Pencatatan penduduk yang menyandang tunakarya,
tunawisma, tunasusila, para penyandang cacat mental maupun fisik;
c. Penyelenggaraan keagamaan meliputi, PHBI,
zakat, infaq dan sodaqoh;
d. Pelaksanaan kegiatan pencatatan bagi para
jamaah haji;
e. Penyusunan data dan pengembangan sarana dan prasarana
keagamaan;
f. Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR);
g.
Pencatatan perkembangan pendidikan dan pelatihan;
h. Pengurusan perawatan jenazah dan pemeliharaan
tempat pemakaman umum;
i. Menyalurkan pemberian bantuan pada korban
bencana alam serta pendataan rawan becana;
j. Menyusun kegiatan dalam pembinaan generasi
muda dan olahraga;
k. Menyelenggarakan pembinaan perumahan yang
sehat;
l. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan
kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar