About

URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 15
(1) Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan sosial dan kesejahteraan rakyat/ masyarakat;
b. Melaksanakan inventarisasi di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
c. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan sesuai bidangnya
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan data keadaan sosial dan kesejahteraan rakyat/ masyarakat serta fakir miskin dan orang terlantar;
b. Pencatatan penduduk yang menyandang tunakarya, tunawisma, tunasusila, para penyandang cacat mental maupun fisik;
c. Penyelenggaraan keagamaan meliputi, PHBI, zakat, infaq dan sodaqoh;
d. Pelaksanaan kegiatan pencatatan bagi para jamaah haji;
e. Penyusunan data dan pengembangan sarana dan prasarana keagamaan;
f.  Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR);
g. Pencatatan perkembangan pendidikan dan pelatihan;
h. Pengurusan perawatan jenazah dan pemeliharaan tempat pemakaman umum;
i.  Menyalurkan pemberian bantuan pada korban bencana alam serta pendataan rawan becana;
j.  Menyusun kegiatan dalam pembinaan generasi muda dan olahraga;
k. Menyelenggarakan pembinaan perumahan yang sehat;
l.  Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.

Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar