KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN PEMBANGUNAN
Pasal 14
(1) Urusan
Pembangunan mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan administrasi pembangunan;
b.
Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan;
c. Melaksanakan perencanaan dan pencatatan dalam
pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan
dan pelaporan sesuai bidangnya
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)
Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pengolahan data dan evaluasi pembangunan;
b. Pengembangan dan pencatatan swadaya masyarakat
dalam pembangunan;
c. Penyusunan rencana pembangunan dan pembuatan
daftar usulan rencana proyek;
d.
Penyusunan pencatatan inventarisasi proyek.
e. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan
kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar