About

URUSAN PEMBANGUNAN



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN PEMBANGUNAN

Pasal 14
(1) Urusan Pembangunan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan administrasi pembangunan;
b. Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan;
c. Melaksanakan perencanaan dan pencatatan dalam pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan sesuai bidangnya
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2) Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pengolahan data dan evaluasi pembangunan;
b. Pengembangan dan pencatatan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
c. Penyusunan rencana pembangunan dan pembuatan daftar usulan rencana proyek;
d. Penyusunan pencatatan inventarisasi proyek.
e. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.


Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar