KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
PERANGKAT DESA (URUSAN UMUM)
Pasal 16
(1) Urusan
Umum mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan
penyusunan, penggandaan dan proses surat menyurat;
b. Menyimpan,
memlihara dan mengamankan arsip;
c. Mengurus
dan memelihara barang Inventaris kantor;
d. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2)
Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Umum mempunyai fungsi :
a. Membuat,
mengadministrasikan dan mengirimkan surat undangan;
b. Mengatur
dan menata surat yang dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa;
c. Menyimpan,
memelihara dan mengamankan arsip;
d. Mengurus
dan memelihara Kendaraan Dinas, barang Inventaris kantor dan kebersihan Kantor;
e. Pelaporan
urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai
bidangnya.
Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar