About

PERANGKAT DESA (URUSAN UMUM)



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
PERANGKAT DESA (URUSAN UMUM)
Pasal 16
(1) Urusan Umum mempunyai tugas :
a. Menyelenggarakan penyusunan, penggandaan dan proses surat menyurat;
b. Menyimpan, memlihara dan mengamankan arsip;
c. Mengurus dan memelihara barang Inventaris kantor;
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2) Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Umum mempunyai fungsi :
a. Membuat, mengadministrasikan dan mengirimkan surat undangan;
b. Mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa;
c. Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip;
d. Mengurus dan memelihara Kendaraan Dinas, barang Inventaris kantor dan kebersihan Kantor;
e. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.

Sumber : Perda Kab. Bojonegoro, Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar