About

URUSAN KEUANGAN



KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN KEUANGAN

Pasal 17
(1). Urusan Keuangan mempunyai tugas :
a. Mengolah Administrasi Keuangan Desa dan menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa;
b. Membantu kelancaran dalam pemasukan Pendapatan Daerah;
c. Menginventarisir kekayaan Desa;
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(2).     Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan Administrasi Keuangan Desa;
b. Menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa dan pertanggungjawabannya;
c. Melaksanakan penarikan demi kelancaran pemasukan Pendapatan Desa dan Daerah;
d. Mencatat dan Menginventarisir kekayaan Desa;
e. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.

Sumber : Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar