KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
URUSAN KEUANGAN
Pasal 17
(1). Urusan
Keuangan mempunyai tugas :
a. Mengolah Administrasi Keuangan Desa dan
menyiapkan data guna penyusunan rancangan APBDesa;
b. Membantu kelancaran dalam pemasukan Pendapatan
Daerah;
c. Menginventarisir kekayaan Desa;
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris Desa dalam bidang keuangan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
atasan.
(2). Untuk melaksanakan tugasnya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan
mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan Administrasi Keuangan Desa;
b. Menyiapkan data guna penyusunan rancangan
APBDesa dan pertanggungjawabannya;
c. Melaksanakan penarikan demi kelancaran
pemasukan Pendapatan Desa dan Daerah;
d. Mencatat dan Menginventarisir kekayaan Desa;
e. Pelaporan urusan surat menyurat, pencatatan
kearsipan dan pembuatan pelaporan sesuai bidangnya.
Sumber : Perda Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar